25 organisasi ini antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Pagar Nusa NU, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), LBH Bandung,Β dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Tuntutan tersebut merupakan satu butir dari enam pernyataan sikap yang dituntut oleh AKUR pada saat jumpa pers di Rumah Makan Bale Gazebo, Jalan Surapati, Senin (5/5/2008). Tuntutan dibacakan oleh Ketua Pagar Nusa NU, Asep Hadian.
Pernyataan sikap lainnya, mereka mendesak pemerintah untuk konsisten menjalankan segala peraturan yang diantaranya berisi tentang hak asasi manusia dan kebebasan beragama atau berkeyakinan serta menjalankan ibadah.
Selain itu, mereka menolak keras segala bentuk tindakan kekerasan, intoleransi dan diskriminasi atas nama agama serta mendesak aparat keamanan menindak tegas kelompok-kelompok yang melakukan segala bentuk tindakan tersebut juga meminta Bakorpakem meninjau kembali rekomendasi pelarangan Ahmadiyah.
Menurut Yudi Wahyudin dai PMII, tuntutan pembubaran Ahmadiyah oleh sekelompok orang tidak rasional. Sekelompok orang tidak layak mendominasi dan mendesak pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah yang berpotensi munculnya anarkisme. Dengan begitu, maka bangsa ini dengan sendirinya akan hancur.
"Tuhan saja tidak melarang hak untuk beragama dan menganut kepercayaan karena merupakan hak asasi. Jika satu kelompok melarang maka mereka jadi Tuhan," tutur Yudi dalam pemaparannya.
Perwakilan Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Sukotje Bambang menyatakan bahwa fatwa sesat terhadap Ahmadiyah oleh MUI merupakan bencana kemanusiaan bagi Ahmadiyah karena tidak sesuai dengan UUD 45 yang menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. "Agama itu bersifat hubungan individu dengan Tuhan, negara yang melindungi urusan pribadi itu," jelasnya.
Ketika ditanya sikap yang akan diambil ketika keluarnya SKB dari pemrintah tentang Ahmadiyah, mereka menyatakan akan menggugat secara hukum. Pihaknya akan terus melakukan konsolidasi dengan organisasi-organisasi lain sehingga Ahmadiyah bisa hidup di Indonesia sesuai dengan konstitusi.
Asep Hadian menambahkan, upaya yang dilakukan AKUR sendiri dalam melindungi Jemaah Ahmadiyah yaitu meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindakan kekerasan kepada Ahmadiyah.
(ema/ern)











































