Residivis pencurian HP, AK (18) biasa melakukan aksinya di atas kereta api dalam kota. Sebelum tertangkap untuk ketiga kalinya, AK melakukan aksinya di Stasiun Ciroyom di atas KRD Padalarang Cicalengka pada Senin (21/4/2008).
Korban yang menjadi target AK adalah Enik Turwidariyati (41) yang saat itu membawa tas berisi 2 unit handphone bermerk Nokia. AK berhasil mengambil tas Enik dan melarikan diri.
Baru pada Rabu (30/4/2008) Polsek Andir berhasil meringkus AK yang merupakan warga Majalaya Kabupaten Bandung. Diungkapkan Kapolsek Andir, AKP Nana Mulyatna bukan kali pertama AK ditangkap untuk kasus pencurian.
"Ini merupakan kali ketiga AK ditangkap dengan kasus serupa. Dia memang spesialisasi pencurian dengan kekerasan dengan target ibu-ibu" tutur Mulyana ketika ditemui di kantor Polsek Andir, Jalan Saritem, Kamis (1/5/2008).
Barang bukti yang ditahan yakni 9 unit handphone dengan berbagai merk, termasuk 2 unit handphone milik Enik. Kini AK ditahan di Polsek Andir dengan ancaman melanggar Pasal 365 KUHP, hukuman penjara maksimal 9 tahun. (twi/twi)











































