Tujuh tuntutan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar ialah:
- Proses hukum kepada para pelaku pelanggaran dan kriminalisasi terhadap kebebasan berserikat.
- Hapuskan sistem outsourching dan pekerja kontrak.
- Tetapkan upah minimum layak sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
- Bentuk peradilan perburuhan yang mandiri sebagai pengganti PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
- Tindak tegas dan proses hukum pelanggaran atau pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek sebagai tindak pidana kejahatan.
- Ubah badan penyelenggara Jamsostek dari BUMN menjadi wali amanah dan libatkan unsur pekerja dalam menentukan kebijakan program Jamsostek.
- Bentuk institusi atau badan pengawas ketenagakerjaan nasional di bawah presiden.










































