Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/4/2008).
"Iya itu kan harus. Melalui sidang biasa dan sidang profesi. Kalau yang bersangkutan tidak pantas menjadi anggota Polri ya dipecat," ujarnya ketika ditanya apakah Endang akan dipecat dari keanggotaan Polri.
Dia mengatakan Endang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolsek pada Sabtu 26 April. Hari tersebut juga bertepatan dengan tertangkap tangannya Endang sedang nyabu, bersama warga sipil yang belakangan diketahui adalah seorang pengusaha di Bogor berinisial Bd.
Menurutnya kasus ini kini dalam tahap pemeriksaan dan sedang ditangani oleh Direktorat Narkoba dan Kabid Propam Polda Jabar.
(ptr/ern)











































