PT KA Raup 180 Miliar dari Pengelolaan Aset

Update

PT KA Raup 180 Miliar dari Pengelolaan Aset

- detikNews
Senin, 28 Apr 2008 15:47 WIB
Bandung - Dari total aset yang dimiliki PT KA, termasuk diantaranya tanah dan 16.494 unit rumah dinas, PT KA meraup pendapatan per tahun hingga Rp 180 miliar. Untuk lahan, PT KA tidak jarang melakukan kerja sama operasi dengan investor. Sementara rumah dinas, disewakan tidak hanya kepada pegawai tapi juga pada orang luar.

Direktur Keuangan PT KA Achmad Kuntjoro mengemukakan pendapatan dari pengelolaan aset tersebut cukup besar. Per tahun PT KA bisa meraup Rp 180 milyar rupiah. Pendapatan ini, menurut Achmad, tidak lain untuk kesejahteraan karyawan.

"Jumlah itu juga untuk kesejahteraan karyawan PT KA. Oleh karenanya, dengan adanya rencana penataan ulang sistem penyewaan rumah dinas dapat meningkatkan angka ini," jelas Achmad ketika ditemui dalam konferensi pers di kantor PT KA, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (28/4/2008).

Kepala Humas PT KA, Adi Suryatmini menyebutkan untuk pengelolaan lahan, salah satunya melalui kerja sama operasi dengan investor. Kerja sama tersebut biasanya berjangka panjang sekitar 20-30 tahun.

"Penggunaan lahan tersebut biasanya untuk bisnis. Misalnya dibangun perhotelan atau mall. Ketika kerja sama selesai dikembalikan ke PT KA lagi. Prosedur kerja samanya juga melibatkan kementrian," jelas Adi.

Untuk aset rumah dinas sebanyak 16.494 unit menyumbang pendapatan 2 miliar rupiah. Penyebaran rumah dinas bervariasi di pulau Jawa dan Sumatera. Di pulau Jawa, dengan 9 daerah terdapat 11.060 unit rumah. Sementara di pulau Sumatera terdapat 5.434 unit. Tarif yang dikenakan juga bervariasi, berdasarkan tipe rumah, kelas dan wilayah. Namun 3.446 unit, kini tidak jelas peruntukkannya.

Adi Suryatmini memberikan contoh di DKI Jakarta untuk rumah dinas kelas 1 dengan luas bangunan 310 meter persegi, disewakan seharga Rp 102 ribu per bulan. Sementara untuk kelas paling rendah, yakni kelas 11 dengan ukuran 15 meter persegi disewakan seharga Rp 10 ribu per bulan.

"Untuk di daerah ibu kota propinsi selisihnya tidak jauh berbeda. Misalnya untuk di Bandung, kelas 1 disewakan seharga Rp 100 ribu per bulan," jelasnya.

Bahkan, lanjut Adi, jika rumah tersebut dipergunakan untuk keperluan bisnis tarifnya berbeda. Harga sewa bisa mencapai 10 kali lipat dari harga sewa biasa. Diungkapkan oleh Adi, sistem tarif tersebut berlaku sejak tahun 2004.

Selain membayar uang sewa, penghuni juga diharuskan membayar biaya air, listrik dan telepon. Menurutnya, hal ini sangat membantu untuk merawat rumah-rumah dinas yang kosong.

"Secara tidak langsung membantu merawat rumah dinas tersebut. Jika tidak ada yang menempati, lama kelamaan bisa rusak," ungkap Adi menutup pembicaraan. (twi/ern)


Berita Terkait