Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira, saat dihubungi detikbandung melalui, Minggu (27/4/2008).
"Dia langsung kami tangani di Propam Mabes Polri. Sanksinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bisa sanksi profesi juga bisa ke pidana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































