Demikian disampaikan Anggota Komisi D DPRD Jabar Diah Nurwitasari usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap traficking di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Rabu (23/4/2008).
"Bayangkan sejak 2006 ada 2 ribu lebih kasus trafficking asal Jabar. Ini pun baru laporan dari satu provinsi yaitu Riau. Kemungkinan besar jumlahnya lebih besar dari angka 2 ribu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah mengungkapkan selama ini masalah yang menjadi kendala untuk menekan kasus traficking adalah persoalan dana. Hanya Dinas Sosial yang berperan. Diharapkan dengan disahkannya Raperda trafficking ini, pendanaan bisa dibantu dari pemerintah pusat.
"Diharapkan Raperda ini juga bisa melindungi TKI asal Jabar. Makanya baiknya perda traficking digabung juga dengan perda buruh migran," sarannya.
Dalam Raperda tersebut di Bab 9 pasal 19 disebutkan tentang larangan setiap orang atau kelompok melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan, pemanfaatan posisi kerentanan hutang untuk tujuan eksploitasi.
Di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa dilarang juga memasukkan orang ke Jabar dengan maksud diperdagangkan atau dibawa ke luar daerah untuk diperdagangkan di provinsi, atau kabupaten dan kota lain.
(ern/ern)










































