Aparat yang Terlibat Trafficking Dikenai Sanksi Berat

Aparat yang Terlibat Trafficking Dikenai Sanksi Berat

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 23 Apr 2008 14:12 WIB
Bandung - Aparat dari mulai tingkat desa, dinas hingga kepolisian akan ditindak tegas jika terlibat dalam perdagangan orang atau trafficking di Jabar. Tak hanya sanksi administrasi, mereka pun bisa dijerat pidana dan sanksi ganti rugi.

Dalam sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda trafficking di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Rabu (23/4/2008), mengemuka jika ditemukan kepala desa atau lurah yang mengeluarkan surat izin bekerja daerah (SIBD) kepada penduduk setempat dengan tidak memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku maka akan dikenai sanksi administrasi.

Sanksi yang sama pun akan dikenakan kepada camat yang mengesahkan SIBD tanpa sesuai dengan syarat yang berlaku. Bahkan aparat kepolisian, petugas imigrasi, dan dinas yang menangani ketenagakerjaan juga akan dikenai sanksi administrasi jika mempermudah praktik trafficking.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya sanksi administrasi, siapa pun juga akan dikenai sanksi pidana sesuai KUHP yang berlaku jika terbukti membantu atau terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan trafficking. Para pelaku pun akan dikenai sanksi ganti rugi untuk merehabilitasi korban perdagangan manusia.

"Sanksi dalam Raperda ini memang berat, tapi hukumnnya tidak bisa melampuai KUHP," ujar Wakil Gubernur Jabar Nu'man Abdul Hakim usai rapat paripurna.

Perihal kemungkinan adanya aparat yang terlibat, kata dia, sanksi yang akan dikenakan mulai dari sanksi administrasi, skorsing, hingga pemecatan. "Pencegahan dan penanggulangan korban perdagangan orang perlu didukung oleh berbagai pihak. Soal pejabat nanti yang lalai, maka akan dikenakan sanksi administratif, skorsing hingga pemecatan," tandasnya.

Menurut Nu'man pemicu masih tingginya trafficking di Jabar adalah kemiskinan dan jumlah penduduk yang banyak. Diharapkan jika nanti Perda ini sudah disahkan, akan diikuti oleh aturan lainnya yang mendukung pemberantasan traficking.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini