Dalam sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda trafficking di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Rabu (23/4/2008), mengemuka jika ditemukan kepala desa atau lurah yang mengeluarkan surat izin bekerja daerah (SIBD) kepada penduduk setempat dengan tidak memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku maka akan dikenai sanksi administrasi.
Sanksi yang sama pun akan dikenakan kepada camat yang mengesahkan SIBD tanpa sesuai dengan syarat yang berlaku. Bahkan aparat kepolisian, petugas imigrasi, dan dinas yang menangani ketenagakerjaan juga akan dikenai sanksi administrasi jika mempermudah praktik trafficking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi dalam Raperda ini memang berat, tapi hukumnnya tidak bisa melampuai KUHP," ujar Wakil Gubernur Jabar Nu'man Abdul Hakim usai rapat paripurna.
Perihal kemungkinan adanya aparat yang terlibat, kata dia, sanksi yang akan dikenakan mulai dari sanksi administrasi, skorsing, hingga pemecatan. "Pencegahan dan penanggulangan korban perdagangan orang perlu didukung oleh berbagai pihak. Soal pejabat nanti yang lalai, maka akan dikenakan sanksi administratif, skorsing hingga pemecatan," tandasnya.
Menurut Nu'man pemicu masih tingginya trafficking di Jabar adalah kemiskinan dan jumlah penduduk yang banyak. Diharapkan jika nanti Perda ini sudah disahkan, akan diikuti oleh aturan lainnya yang mendukung pemberantasan traficking.
(ern/ern)
