Pengamat: Hasil Rapat Pleno Sah Namun Belum Final

Pilkada Jabar

Pengamat: Hasil Rapat Pleno Sah Namun Belum Final

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 15:31 WIB
Bandung - Meski tidak ditandatangani oleh salah satu saksi pasangan calon, hasil rekapitulasi penghitungan suara sah secara hukum. Namun karena ada keberatan dari salah satu kandidat, maka kemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf masih belum final.

Demikian disampaikan pengamat Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (22/4/2008).

"Hasil rekapitulasi ini tetap sah karena melalui sidang pleno terbuka. Namun memang belum final karena ada salah satu calon yang keberatan dengan hasilnya," ujar Asep.

Keberatan dari kubu Agum-Nu'man, kata dia, harus segera diajukan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat tiga hari setelah penetapan pleno. Jika dalam tiga hari mendatang, mereka tidak segera mengajukan, maka hasil rekapitulasi penghitungan suara yang memenangkan pasangan Hade sudah final.

"Nah jika mereka mengajukan keberatan, maka MA mempunyai waktu 14 hari untuk menetapkan hasilnya. Keputusan MA itu nantinya final dan mengikat," jelasnya. Hal itu, kata dia, sesuai pasal 106 ayat 5 UU No 32 tahun 2004.

(ern/ern)


Berita Terkait