Demikian disampaikan pengamat Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (22/4/2008).
"Hasil rekapitulasi ini tetap sah karena melalui sidang pleno terbuka. Namun memang belum final karena ada salah satu calon yang keberatan dengan hasilnya," ujar Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah jika mereka mengajukan keberatan, maka MA mempunyai waktu 14 hari untuk menetapkan hasilnya. Keputusan MA itu nantinya final dan mengikat," jelasnya. Hal itu, kata dia, sesuai pasal 106 ayat 5 UU No 32 tahun 2004.
(ern/ern)











































