Dai Lakukan Pelanggaran Kampanye Terbanyak

Dai Lakukan Pelanggaran Kampanye Terbanyak

- detikNews
Senin, 21 Apr 2008 17:24 WIB
Bandung - Pasangan Danny Setiawan-Iwan Sulandjana menempati urutan teratas jumlah pelanggaran terbanyak selama masa kampanye. Selain itu, dari 8 poin jenis pelanggaran yang ditetapkan, tim Dai melakukan semua jenis pelanggaran.

Demikian disampaikan dalam release yang disampaikan Polda Jabar di Rumah Makan Sederhana, Senin (21/4/2008). Delapan jenis pelanggaran tersebut yaitu pemasangan alat peraga di luar jadwal kampanye, melakukan kampanye di luar jadwal, melakukan pawai atau arak-arakan, money politic, menggunakan fasilitas negara, melibatkan PNS, TNI dan Polri, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon oleh pejabat negara, dan mengganggu kemanan dan ketertiban umum.

Tim Dai melakukan semua jenis pelanggaran tersebut dengan keseluruhan jumlah pelanggaran sebanyak 8.759. Pelanggaran paling banyak yaitu pemasangan alat peraga di luar jadwal kampanye sebanyak 8.730. Selain itu, Dai menggunakan fasilitas negara sebanyak 2 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Agum Gumelar-Numan A Hakim melakukan 1027 pelanggaran. Pelanggaran terbesar yaitu pemasangan alat peraga diluar jadwal kampanye sebanyak 1015. Selain itu, tim Aman menggunakan fasilitas negara sebanyak 4 kali, mengganggu ketertiban dan keamanan umum sebanyak 4 kali.

Sedangkanm tim Ahmad Heryawan-Dede Yusuf melakukan 958 pelanggaran. Sama halnya dengan dua tim lainnya, pemasangan alat peraga menempati posisi pelanggaran paling banyak yaitu 949. Tim Hade pun melakukan kampanye di luar jadwal kampanye sebanyak 4 kali, melakukan pawai dan arak-arakan serta menggunakan fasilitas negara.

Menanggapi pelanggaran tersebut, Kapolda Irjen Pol Susno Djuaji menuturkan pihak kepolisian hanya mengamankan pilkada. Polisi tidak memasuki ranah pelanggaran kecuali untuk pelanggaran yang terkait dengan tindak kriminal.

(ema/twi)


Berita Terkait