Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Husein Yazid saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Senin (21/4/2008).
"Memang itu hak KPU untuk menghentikan publikasi situng dalam rangka persiapan rapat pleno rekapitulasi besok. Namun juga masyarakat dan stakeholder punya hak untuk mengetahui detik-detik terakhir penghitungan suara sebelum rapat pleno," jelasnya.
Seharusnya, kata dia, KPU tetap memberikan akses kepada publik untuk mengetahui proses situng yang datanya diambil dari tiap TPS di Jabar.
Meski demikian, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir adanya peluang manipulasi yang dilakukan oleh KPU maupun pihak lain. Sebab, hasil quick count dari berbagai lembaga survey bisa menjadi alat kontrol hasil perolehan suara Pilkada Jabar.
"Secara ilmiah penghitungan quick count itu bisa dipertanggungjawabkan, meski secara hukum tidak bisa. Namun saya yakin hasilnya tidak akan jauh berbeda dengan hasil quick count karena tingkat kesalahan quick count hanya 1 persen," ujarnya mantap.
(ern/ern)











































