Demikian disampaikan Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan saat berbincang dengan detikbandung, Minggu (20/4/2008).
"Kalau somasi tidak dikabulkan, jangan marah, jangan ancam duduki KPU. Jika mereka benar-benar melakukannya, polisi harus menindak tegas, karena aksi mereka akan mengganggu proses penghitungan suara," tegas Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam undang-undang, jelasnya, yang dapat menghentikan proses tahapan Pilkada adalah adanya bencana alam, huru hara, atau logistik yang tidak tersedia.
"Sudah tepat langkah KPU Jabar untuk tidak mengabulkan tuntutan mereka. Silahkan mereka melakukan somasi, karena itu adalah salah satu prosedur. Tapi jangan marah kalau tidak dikabulkan," ujarnya.
Jika ancaman menduduki kantor KPU benar-benar dilakukan, kata Asep, aparat kepolisian jangan sungkan untuk menindak tegas. "Yang jadi fokus saat ini adalah mengamankan proses penghitungan suara. Aksi mereka itu bisa mengganggu tahapan Pilkada. Kalau penghitungan suara terganggu, akan merembet ke tahapan selanjutnya. Ini jelas akan menimbulkan konflik baru," tutur Asep.
Lebih lanjut Asep mengimbau massa pendukung Aman untuk bisa menahan diri. Jika memang benar, terjadi kecurangan seperti yang mereka klaim, sebaiknya hal itu diselesaikan lewat jalur hukum.
"Saya rasa Pak Agum dan Pak Nu'man sudah bisa berbesar hati. Sekarang bagaimana mereka bisa menenangkan massa di bawahnya. Jangan sampai tindakan massa yang katanya membela Aman ini, malah mencoreng muka Pak Agum dan Pak Nu'man," ujar Asep.
(ern/ern)










































