Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Ihat Subihat ketika dihubungi detikbandung melalui telepon, Sabtu (19/4/2008). Ihat mengungkapkan laporan black campaign dari tim Aman diterima panwaslu pada 14 April 2008.
Dalam laporan disebutkan tersebarnya pamflet di Cibinong yang isinya mendukung Aman sebagai gubernur. Namun dalam pamflet hanya tertera logo PDS, padahal pasangan Aman diusung tujuh partai. Tim panwaslu menemukan bahwa yang menyebarkan pamflet merupakan kader PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui pengkajian dan rapat pleno panwaslu kabupaten, Sabtu (19/4/2008) panwaslu Cirebon memutuskan kasus ini sebagai bentuk pelanggaran pidana. Oleh karena itu, panwaslu menyerahkan tindak lanjut kepada Polres Cirebon.
"Selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh polres, panwaslu hanya bertindak sampai di sini," jelasnya.
Menurut Ihat, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran pidana karena terkait dengan pencemaran nama baik. Dirinya menyebutkan tindakan tersebut telah melanggar UU 32 Tahun 2004 Pasal 78 butir C, yang menyinggung unsur menghasut atau mengadu domba partai politik maupun perseorangan. (twi/twi)
