Tim advokasi Aman tiba di kantor KPU di Jalan Garut, Sabtu (19/4/2008) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka diterima oleh Kasubag Humas KPU Jabar Dadang Sutisno.
"Somasi ini diberikan agar ditindaklanjuti dengan batas waktu selama 1x24 jam sejak ditandatanganinya," ujar anggota tim advokasi Aman Abdy Yuhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 6 poin dalam tertuang somasi antara lain pertama, ditemukan perbedaan angka dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten kota dengan angka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Kedua, ditemukan adanya perbedaan jumlah jenis kelamin pemilih laki-laki dan perempuan dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota dengan di tingkap panitia pemilihan kecamatan.
Ketiga, ditemukan adanya warga yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak mendapat undangan memilih pada hari H sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Keempat, ditemukan adanya masyarakat yang tidak memiliki, KTP, anak-anak di bawah umur, orang sudah pindah alamat, orang sudah meninggal dunia tetapi mendapat undangan memilih.
Kelima, ditemukan adanya warga yang memiliki surat undangan lebih dari satu. Dan keenam, ditemukan perbedaan angka rekapitulasi di tingkat TPS dengan di PPS Desa, Kelurahan yang mengakibatkan penambahan jumlah suara untuk pasangan nomor urut tiga.
"Data ini sudah ada buktinya, jadi apa yang tadi disampaikan merupakan fakta hukum yang didukung oleh alat bukti. Ini merugikan pasangan nomor urut dua."
Maka itu tim advokasi menginginkan proses penghitungan suara dihentikan dengan segera. Meminta KPU Jabar menghitung ulang kertas suara di tingkat PPS dan PPK. (lom/lom)











































