Alami Gangguan Mental, Didin Harus Bebas Demi Hukum

Kantor PKS Dibom Molotov

Alami Gangguan Mental, Didin Harus Bebas Demi Hukum

- detikNews
Jumat, 18 Apr 2008 14:54 WIB
Bandung - Diduga kuat mengalami gangguan mental, tersangka kasus pelemparan bom molotov ke kantor PKS Kabupaten Bandung, Didin Tajudin harus dinyatakan bebas dari hukum. Sebab, tindakan tersangka murni berada di luar kesadaran umum.

Demikian disampaikan pengacara Didin, Tonny Permana. "Kesimpulan kami, tindakan Didin di luar kesadaran umumnya manusia. Maka Didin harus bebas hukum karena memang sakit jiwa," tutur Tonny saat dihubungi detikbandung, Jumat (18/4/2008).

Menurut Tonny, orang yang memiliki gangguan mental tidak terkena kewajiban hukum karena berada di luar kesadaran. Hal itu tertuang dalam KUHP pasal 44 mengenai tindakan pidana yang dilakukan di luar kesadaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonny memaparkan, pihaknya tengah menghimpun informasi dan bukti-bukti termasuk keterangan awal keluarga bahwa Didin memiliki kelainan jiwa. Sebab, kalau dilihat dari kronologis kejadian, sangat terlihat bahwa tindakan dilakukan tanpa perencanaan dan tanpa tendensi yang politis. Pihaknya akan menghubungi dokter ahli kejiwaan sebagai saksi ahli di persidangan nanti. "Kami sedang siapkan itu sebagai pembuktian. Saat ini rekap medik pun sudah ada di penyidik," ujarnya.  

Menurut Tonny, keputusan bebas dari hukum sudah satu paket dengan pengobatan atau perawatan di rumah sakit jiwa. "Pihak keluarga juga menginginkan itu," ungkapnya. Tindak pidana merupakan praduga awal penyidik. Sedangkan pembuktian bersalah atau tidak akan terjadi di pengadilan.

Tonny mengharapkan pihak penyidik secepatnya mengajukan ke pengadilan untuk persidangan jika sudah melengkapi pemeriksaan. "Secepatnya harus ada kepastian hukum atas yang bersangkutan (Didin-red)," ujarnya.

(ema/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini