Demikian disampaikan pengacara Didin, Tonny Permana. "Kesimpulan kami, tindakan Didin di luar kesadaran umumnya manusia. Maka Didin harus bebas hukum karena memang sakit jiwa," tutur Tonny saat dihubungi detikbandung, Jumat (18/4/2008).
Menurut Tonny, orang yang memiliki gangguan mental tidak terkena kewajiban hukum karena berada di luar kesadaran. Hal itu tertuang dalam KUHP pasal 44 mengenai tindakan pidana yang dilakukan di luar kesadaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tonny, keputusan bebas dari hukum sudah satu paket dengan pengobatan atau perawatan di rumah sakit jiwa. "Pihak keluarga juga menginginkan itu," ungkapnya. Tindak pidana merupakan praduga awal penyidik. Sedangkan pembuktian bersalah atau tidak akan terjadi di pengadilan.
Tonny mengharapkan pihak penyidik secepatnya mengajukan ke pengadilan untuk persidangan jika sudah melengkapi pemeriksaan. "Secepatnya harus ada kepastian hukum atas yang bersangkutan (Didin-red)," ujarnya.
(ema/ern)










































