Kapolres Bandung AKBP Ahmad Dofiri mengatakan mengenai kebenaran apakah Didin mengalami gangguan mental atau tidak, hal itu diserahkan kepada putusan hakim dalam pengadilan nanti. "Yang penting bagi kepolisian adalah menyampaikan adanya tindak pidana ke pengadilan, nasib Didin sendiri apakah akan dirawat di rumah sakit atau tidak hakim yang menentukan," tutur Dofiri saat dihubungi detikbandung, Jumat (18/4/2008).
Mengenai kondisi perkembangan kesehatan Didin sendiri, Dofiri mengaku pihak kepolisian sampai saat ini belum mendapat laporan dari pihak rumah sakit. Namun berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian sebelumnya, Didin direkomendasikan untuk mendapatkan pengobatan. "Kami belum tahu kapan Didin akan di sana (rumah sakit-red), kami belum mendapat laporan," tutur Dofiri. Pihak kepolisian sendiri masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ema/ern)
