Meski Diduga Depresi, Didin Tetap Dijerat Pasal Pidana

Kantor PKS Dibom Molotov

Meski Diduga Depresi, Didin Tetap Dijerat Pasal Pidana

- detikNews
Jumat, 18 Apr 2008 10:20 WIB
Bandung - Meskipun sudah banyak bukti yang menunjukan tersangka kasus perusakan kantor PKS, Didin Tajudin mengalami depresi dan gangguan mental. Pihak kepolisian akan tetap menjerat Didin dengan pasal tindak pidana.

Kapolres Bandung AKBP Ahmad Dofiri mengatakan mengenai kebenaran apakah Didin mengalami gangguan mental atau tidak, hal itu diserahkan kepada putusan hakim dalam pengadilan nanti. "Yang penting bagi kepolisian adalah menyampaikan adanya tindak pidana ke pengadilan, nasib Didin sendiri apakah akan dirawat di rumah sakit atau tidak hakim yang menentukan," tutur Dofiri saat dihubungi detikbandung, Jumat (18/4/2008).

Mengenai kondisi perkembangan kesehatan Didin sendiri, Dofiri mengaku pihak kepolisian sampai saat ini belum mendapat laporan dari pihak rumah sakit. Namun berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian sebelumnya, Didin direkomendasikan untuk mendapatkan pengobatan. "Kami belum tahu kapan Didin akan di sana (rumah sakit-red), kami belum mendapat laporan," tutur Dofiri. Pihak kepolisian sendiri masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya sejak kemarin siang Didin Tajudin dipindahkan untuk dirawat di rumah sakit Sartika Asih, Jl M Toha. Pemindahan tersebut dilakukan karena Didin dikhawatirkan akan mengalami depresi yang lebih parah jika tetap berada di tahanan.

(ema/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini