Tiga anggota geng motor bersama keempat temannya melakukan aksi perampokan terhadap teman sebaya mereka. Pelaku diantaranya, AK (16), anggota geng motor XTC, GN (16) anggota geng Moonraker dan HR (16) anggota geng motor Briges. Sementara keempat rekannya, tidak tergabung dalam geng motor, diantaranya PR (16), AG (16), BB (16) dan seorang perempuan, PT (16).
Aksi ini direncanakan oleh AK, yang terlebih dulu membidik korban yakni, Aditya Wardini (16) siswa SMUN 20.Β AK yang telah mengenal Aditya, Sabtu siang (12/4/2008) mengirimkan SMS yang isinya memberitahu Aditya bahwa ada wanita yang siap dikencani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu malam (12/4/2008) keduanya bertemu di kawasan Dago, PT datang mengendarai motornya. Setelah bertemu, Aditya mengemudikan motor menuju Taman Lansia di Jalan Cilaki. Di perjalanan, tiga motor mengikuti keduanya.
Tiba di kawasan Lodaya, keenam tersangka kehilangan jejak Aditya dan PT. Setelah PT memberitahukan keberadaan mereka, keenam tersangka menuju ke Jalan Lengkong Besar.
Baru di Jalan Lengkong Kecil ketiga motor tersebut menghimpit motor yang dikendarai Aditya. Berhasil memojokkan korban, keenamnya memukul dan merampas handphone N70 dan uang 25 ribu yang dibawa oleh Aditya.
Ketika dipukuli, Aditya mengenali AK yang merupakan temannya semasa SMP. AK yang dipanggil oleh Aditya malah melarikan diri. Kelima teman AK menggiring korban ke kawasan PT Inti dan ditinggalan dalam kondisi luka-luka. Melewati tengah malam, Minggu (13/4/2008) pukul 00.30 WIB, Aditya melapor ke Polsek Regol yang letaknya tidak jauh.
Ketujuh tersangka akhirnya tertangkap pada Rabu (16/4/2008) di lokasi yang berbeda-beda. Ketua komplotan, AK diringkus di kediamannya di Jalan Ddewi Sartika. Sementara keenam tersangka lainnya beberapa ditangkap di warnet maupun sekolah.
Menurut Kepala Polsek Regol, AKP Afriyadi pelaku sempat menjual HP curian tersebut.
"Pelaku ini menjual HP di kawasan Kosambi senilai 1,5 juta rupiah. Uangnya dipakai foya-foya dan tersisa 633 ribu rupiah," jelasnya ketika ditemui di Polsek Regol, Jalan Muh Toha, Kamis (17/4/2008).
Kini tujuh tersangka tersebut dalam proses pemeriksaan ditahan di Polsek Regol. Kepolisian juga menahan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 633 ribu dan empat unit kendaraan bermotor. Ketujuh tersangka diancam tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(twi/twi)










































