Pemasangan spanduk dinilai melanggar karena ternyata belum ada ijin yang resmi dari pemerintah kota. Menurut Kasi Dekorasi Kota dan Penertiban Dinas Pertamanan Kota Bandung, Dadang Darmawan, pihaknya sendiri hanya berwenang dalam prosedural teknis.
"Kasus seperti ini tidak bisa kami tangani sendiri, karena terkait dengan pilgub. Baiknya KPU atau panwaslu juga terlibat," tutur Dadang ketika dihubungi detikbandung, Rabu (16/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa titik dimana terjadi pelanggaran yakni, di Pasir Koja, Jalan Riau dan Jalan Peta," jelasnya.
Untuk pelanggaran ini, Dadang menuturkan pihaknya tidak perlu koordinasi dengan KPU atau panwaslu. Petugas Dinas Pertamanan Kota Bandung langsung diturunkan untuk menertibkan spanduk-spanduk yang melanggar itu.
Tidak hanya koordinasi dengan KPU atau panwas yang masih alpa. Partai-partai underbow yang Rabu (15/4/2008) sempat menuntut panwaslu turunkan spanduk, belum ada koordinasi dengan Dinas Pertamanan untuk melaksanakan penurunan.
Sementara terkait masalah sanksi, menurut Dadang tidak ada sanksi untuk pelanggaran ini. "Kami hanya menyita barang bukti saja. Tetapi kalau terjadi lagi, baru kami berikan sanksi," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panwasluย belum juga keluarkan pernyataan resmi.
(twi/twi)











































