Spanduk Ucapan Selamat Hade Langgar Aturan

Spanduk Ucapan Selamat Hade Langgar Aturan

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2008 15:14 WIB
Bandung - Spanduk ucapan selamat atas kemenangan Hade mengundang kontroversi. Selain dinilai belum waktunya, ternyata pemasangan spanduk tersebut melanggar aturan.

Pemasangan spanduk dinilai melanggar karena ternyata belum ada ijin yang resmi dari pemerintah kota. Menurut Kasi Dekorasi Kota dan Penertiban Dinas Pertamanan Kota Bandung, Dadang Darmawan, pihaknya sendiri hanya berwenang dalam prosedural teknis.

"Kasus seperti ini tidak bisa kami tangani sendiri, karena terkait dengan pilgub. Baiknya KPU atau panwaslu juga terlibat," tutur Dadang ketika dihubungi detikbandung, Rabu (16/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya masalah perijinan, lanjut Dadang, pemasangan spanduk juga menyalahi aturan secara teknis. Seharusnya spanduk tidak boleh dipasang dengan cara dipaku pada pohon. Namun, Dadang mengaku menemukan tiga titik pelanggaran masalah teknis ini.

"Beberapa titik dimana terjadi pelanggaran yakni, di Pasir Koja, Jalan Riau dan Jalan Peta," jelasnya.

Untuk pelanggaran ini, Dadang menuturkan pihaknya tidak perlu koordinasi dengan KPU atau panwaslu. Petugas Dinas Pertamanan Kota Bandung langsung diturunkan untuk menertibkan spanduk-spanduk yang melanggar itu.

Tidak hanya koordinasi dengan KPU atau panwas yang masih alpa. Partai-partai underbow yang Rabu (15/4/2008) sempat menuntut panwaslu turunkan spanduk, belum ada koordinasi dengan Dinas Pertamanan untuk melaksanakan penurunan.

Sementara terkait masalah sanksi, menurut Dadang tidak ada sanksi untuk pelanggaran ini. "Kami hanya menyita barang bukti saja. Tetapi kalau terjadi lagi, baru kami berikan sanksi," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panwasluย  belum juga keluarkan pernyataan resmi.
(twi/twi)


Berita Terkait