Tim Aman Terlambat Laporkan Dana Kampanye

Tim Aman Terlambat Laporkan Dana Kampanye

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2008 13:59 WIB
Bandung - Usai masa kampanye, masing-masing pasangan wajib melaporkan dana kampanye dalam tiga tahap. Hingga kini, laporan dana kampanye tahap dua baru dilakukan oleh Dai dan Hade. Tim Aman akan sampaikan laporan Rabu (16/4/2008).

Kepala Bagian Hukum dan Humas KPUD Jawa Barat mengemukakan, laporan dana tahap dua ini memuat sumbangan dana kampanye yang diterima. Sementara laporan dana tahap tiga, memuat dana kampanye yang digunakan. Terkait dengan pelaporan ini, Heri menyatakan pihak KPU telah melayangkan surat pada ketiga calon.

"Tanggal 11 lalu kami sudah kirim surat untuk ingatkan calon. Namun, pada tanggal 12 baru Hade dan Dai yang memberikan laporan tahap dua," tutur Heri ketika ditemui di kantor KPUD Jabar, Selasa (15/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterlambatan tim Aman, lanjut Heri, telah dikonfirmasi oleh ketua tim kampanye Aman, Rudi Harsa. Menurut Heri, tim Aman menjanjikan pelaporan akan dilakukan paling lambat Rabu (16/4/2008).

Heri juga menambahkan, keterlambatan ini tidak mendapat sanksi apapun. Calon akan diberikan sanksi jika hasil audit menunjukkan adanya aliran dana terlarang.

"Audit ini sendiri kan memang untuk menghindarkan ada dana terlarang. Jika terbukti ada, baru dikenakan sanksi," tuturnya.

KPUD Jabar akan menyerahkan laporan tersebut ke auditor paling lambat 15 hari setelah laporan ketiga tim diterima. Proses audit dibantu oleh tiga akuntan publik berbeda.

"Dengan tiga akuntan publik diharapkan dapat mempercepat kinerja, masing-masing akuntan publik pegang satu laporan," ungkap Heri.

Dengan demikian, lanjut Heri, proses audit bisa cepat. Seusai proses audit, KPU dapat mempublikasikan kepada masyarakat hasil audit dana kampanye tersebut. (twi/twi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads