Ketua P3CB, Ade Sudarman mengungkapkan dalam masa mediasi, baik pemkot maupun pedagang tidak boleh melakukan aktivitas apapun.
"Apa yang dilakukan pemerintah kota dan pengembang menyalahi aturan. Padahal dalam kasus pasar Cicadas, pemkot dan para pihak yang terkait sedang dalam proses mediasi," tutur Ade saat ditemui di pasar Cikutra, Selasa (15/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ungkap Ade, pemerintah sudah menyalahi aturan lain yang telah ditetapkan. Seharusnya pemerintah memprioritaskan pedagang-pedagang lama pasar Cicadas, namun BTM kinilebih banyak diisi oleh pedagang kaki lima. "Ini sudah menyalahi aturan Pansus DPRD tahun 2005," ujarnya.
Menurut Ade, peresmian tersebut memancing emosi para pedagang lama di pasar Cicadas. "Tapi saya sudah coba redam emosi teman-teman untuk tidak terpancing apa yang dilakukan oleh pemkot," tuturnya.
Ade menduga, PKL-PKL yang mengisi BTM merupakan pedagang yang dipaksa masuk oleh Satpol PP dan Satgas sekitar hanya untuk peresmian. "Saya yakin kok, mulai besok atau dua hari lagi sudah tidak ada pedagang di sana (BTM-red)," jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan salah seorang PKL yang juga anggota P3BC, Maman (40) bahwa dia mendapatkan paksaan dari pihak Satpol PP dan Satgas untuk berjualan di area BTM. "Tapi saya tolak, karena saya pengurus P3CB yang sudah berkomitmen dengan teman-teman yang lain," ucapnya.
Untuk itu, P3CB akan mengajukan gugatan kepada pemerintah kota karena dianggap menyalahi aturan hukum.
Mmewakili walikota, Sekretaris Daerah, Edi Siswandi yang hadir dalam peresmian tersebut mengaku siap menyambut tuntutan P3CB. "Silakan saja kalau P3CB menuntut, toh bisa dibuktikan dengan jumlah pedagang yang masuk," tutur Edi.
Menurut edi, saat ini jumlah pedagang yang ada di BTM sebanyak 1200 pedagang, sedangkan pedagang yang menolak masuk BTM hanya 700 pedagang.
(ema/twi)











































