Dofiri yang juga turut memeriksa tersangka di Polsek Katapang, memberikan keterangan perihal aksi pengruskan di kantor DPD PKS Jalan Terusan Kopo No.193, Kabupaten Bandung, Senin (14/4/2008)
"Itu bukan molotov, hanya bensin dalam botol lalu dilempar ke halaman kemudian dia melempar lagi karung terigu yang dibakar. Pelaku melempar 3 sampai 4 botol berisi bensin yang biasa dibeli di eceran," ujar Dofiri.
Ditambahkan Dofiri, tersangka saat ini menganggur dan sudah berkeluarga. Saat ini tersangka yang diketahui bernama Didin Tajudin Bin Marwan, dalam kondisi syok. Sementara pasal yang dikenakan adalah pasal tentang pembakaran.
(lom/lom)











































