Bandung -
Tragedi robohnya gedung SD di Babakan Ciparay akhir Maret lalu yang mencederai 22 murid disebabkan oleh kelalaian. Pihak sekolah dinilai tidak tertib dalam melakukan pola pembangunan sekolah.
Menurut Kapolresta Bandung Barat Teddi Setiadi, robohnya SD Pasundan 3 disebabkan oleh tidak tertibnya pola pembangunan gedung. "Walaupun ini swakelola, mereka tidak menggunakan jasa konsultan bangunan. Hal ini bisa disebut sebagai kelalaian," ungkap Kapolresta.
Untuk itu, Polresta Bandung Barat telah menetapkan tiga tersangka. Tiga tersangka tersebut antara lain; kepala pelaksana pembangunan SY, tukang bangunan AD dan mantan kepala sekolah SD Pasundan 3 TA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui seusai apel sore di Polres Bandung Barat, Jl Sukajadi, Jumat (11/4/2008), Teddi menuturkan bahwa ancaman hukuman yang diberikan kepada ke-3 tersangka dari tragedi tersebut belum ditentukan. "Kita masih menunggu (hasil-red) saksi ahli dari ITB" ungkapnya. Kapolresta pun menjelaskan bahwa saksi ahli yang diturunkan untuk melakukan pemeriksaan robohnya sekolah. Saksi ahli sudah melakukan penyelidikan di TKP dua hari yang lalu.
Mengenai ada tidaknya penyimpangan dana yang dilakukan terkait robohnya gedung baru SD Pasundan 3, polresta juga masih menyelidiki.
(ema/lom)