Anggota KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiansyah menyatakan DPT hanya dikoreksi jika ada pemilih yang meninggal, belum cukup umur, dan pindah tempat. "DPT tidak mungkin bertambah. Kalaupun berubah, paling berkurang," ujar Ferry di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Jumat (11/4/2008).
Menurutnya jika memang benar ada warga yang tidak terdata sebagai pemilih, sebaiknya dia langsung melaporkan ke Panwaslu. Namun, kata Ferry, hal itu tidak bisa dilakukan secara kolektif. Harus dilakukan sendiri-sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penggunaan KTP untuk bisa memilih, menurut Ferry hal itu tidak dibenarkan. "Penggunaan KTP tidak boleh. KTP bisa digunakan sebagai verifikasi jika tidak mendapatkan kartu pemilih. Tapi dia terdata di DPT," jelasnya.
Ferry menambahkan persoalan kesalahan DPT tidak bisa menyalahkan KPU semata. Semua pihak harus bertanggungjawab. "Ingat KPU hanya pengguna," tegasnya.
(ern/ern)











































