Sebelumnya, pada 2003, Meneg BUMN yang saat itu dijabat Laksamana Sukardi menandatangani perjanjian KSO dengan pihak swasta yaitu PT Citra Buana Prasida. Inti dari perjanjian tersbut, pengelolaan lahan emplasement Bandung, gudang milik PT KAI, Jl Pasirkaliki diserahkan pada pihak swasta untuk bisnis dan perbelanjaan.
Semula, lahan seluas 135 ribu meter persegi milik PT KAI tersebut digunakan warga kota Bandung sebagai lahan pemukiman. Lahan tersebut disewakan kepada warga sejak 1970. Dalam perjalananya, lahan tersebut menjadi bagian Kelurahan Ciroyom dan diakui oleh pemerintah kota sebagai pemukiman dengan dikeluarkannya KTP dan kartu keluarga. Tahun 2003, di kawasan ini terdiri dari 1000 KK yang dihuni dihuni 3872 jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangunan hasil penggusuran yang dikenal dengan nama Paskal Hypersqure masih akan melakukan pembangunannya. Masih ada dua zona lagi di RW 01 yang akan digusur. Dalam zona dua terdapat 30-40 KK, zona tiga terdapat 500 KK. Diungkapkan Heri, di RW 01 terdapat 500 bangunan permanen, 100 bangunan semi permanen dan 100 lebih bangunan yang tidak permanen. Untuk bangunan permanen diganti seharga Rp 210 ribu per meter, semi permanen Rp 160 ribu per meter, dan tidak permanen Rp 60 ribu.
Heri menyatakan warga mengharapkan Meneg BUMN untuk meninjau kembali kerjasama PT KAI daop 2 kota Bandung dengan pihak ketiga. "Warga ingin menteri membatalkan kerjasama tersebut," ungkap Heri di tempat aksi, Jl Arjuna Simpang, dekat Terminal Ciroyom.
Tim Penyelamat Warga, Rahmat Firdaus menyatakan, aksi ini bukan ajakan kepada warga tetapi sebagai imbauan. "Selama ini kita menunggu respon dari pemerintah namun hingga kini ternyata tidak diperhatikan," ujarnya.
Dalam aksi tersebut beberapa perwakilan warga berorasi meneriakkan golput. Massa pun membakar sebuah ban sehingga asapnya cukup menghitam dan mengepul, dan api terus berkobar.
(ema/ern)










































