Ketua panwaslu Anton Winardi menuturkan, jika ada iklan yang masih mempromosikan pasangan Cagub Cawagub termasuk ke dalam pelanggaran. "Iklan yang ada di surat kabar nasional tersebut nanti akan kita bicarakan," ungkap Anton di Sekeretariat Panwaslu, Jl Anggrek No 63, Kamis (10/4/2008).
Sementara Anggota Panwaslu, M. Syatta menyatakan iklan tersebut tidak termasuk pelanggaran karena tidak ada unsur yang masuk sebagai pelanggaran yaitu tidak ada ajakan untuk mencoblos, hanya gambar foto. "Tapi nanti akan kita rapatkan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menambahkan, sebelumnya Panwaslu menyampaikan surat kepada tiga pasangan calon yang berisi imbauan pembersihan atau tidak ditampilkannya berbagai atribut kampanye selepas masa kampanye. Sedangkan untuk penggunaan mobil sebagai media kampanye tidak disampaikan dalam surat tersebut karena tidak diatur dalam undang-undang. "Dalam UU yang diatur hanya kampanye di tempat umum, sedangkan mobil karena sifatnya pribadi tidak diatur," tutur Anton.
Namun, kata dia, pihaknya akan mengimbau untuk dilakukan pembersihan. "Untuk mobil yang dijadikan media kampanye kami hanya mengimbau," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan detikbandung, Kamis (10/4/2008) banyak mobil-mobil pribadi yang dijadikan media kampanye. Hal itu terlihat dengan terpasangnya stiker yang memuat gambar tiga pasangan cagub cawagub di kaca belakang mobil.
(ema/ern)










































