"Ke 63 orang ini merupakan hasil dari operasi pekat yang digelar kemarin siang hingga pkl 24.00 WIB," tutur Kapolsek Babakan Ciparay AKP Agustiawan di Mapolsek Babakan Ciparay, Jalan Soekarno Hatta.
Mereka terjaring di beberapa titik di sekitar tol Pasirkoja, pasar Caringin, dan perempatan Kopo. Ke 63 orang tersebut terdiri dari 48 pengamen dan pengemis, 11 orang pelaku asusila yaitu tukang pijit atau tukang jamu yang juga berprofesi sebagi PSK dan 4 orang penjual miras. Barang bukti yang berhasil dirampas petugas yaitu tamtam, kecrek dan puluhan gitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin oleh Hakim dari PN Bandung, Imam Syafei menyatakan sanksi untuk pengemis dan pengamen yaitu masa percobaan selama tiga bulan. Jika mereka kembali lagi ke jalanan akan dipidana kurungan 7 hari. Sedangkan untuk miras dikenakan denda Rp 200 ribu dan tindakan asusila dikenai denda RP 50 ribu.Β Imam mengharapkan, para pengamen, pengemis dan lainnya tidak melakukan aktivitasnya kembali.
"Saat ini KTP-KTP mereka ditahan. Setelah masa percobaan selesai dan mereka tidak terbukti beraktivitas kembali, KTP boleh diambil," ujarnya.
(ema/ern)











































