Tragedi Ciburial, Tersangka Tolak Cium Korban

Tragedi Ciburial, Tersangka Tolak Cium Korban

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2008 20:32 WIB
Bandung - Polsek Cimenyan Kabupaten Bandung menggelar rekontruksi peristiwa pencurian yang berbuntut pembunuhan adik seorang pengusaha mebel, Denis Djajadiputra yang terjadi pada awal Januari 2008 lalu. Rekontruksi dilakukan di Bukit Pakar Timur 5, Ciburial, Rabu (9/4/2008), pada pkl 12.00-14.00 WIB.

Kedatangan tersangka NI (26) ke olah TKP, disambut pihak keluarga dengan histeris. Isak tangis kakak kandung korban, Elin, tak terbendung saat pertama kali melihat tersangka turun dari mobil yang membawa tersangka ke olah TKP. Tersangka yang memakai baju tahanan biru dikawal ketat oleh para petugas kepolisian.  NI adalah rekan korban yang sehari-harinya berprofesi sebagai pegawai outlet komputer di kawasan Buah Batu. Pihak kepolisian menduga ada hubungan khusus antara NI dan korban.

Rekontruksi diawali di sebuah jalan kecil di Bukit Pakar Timur 5 dengan mengambil adegan ketika tersangka menolak untuk dicium oleh korban. Diduga tersangka dan korban memiliki hubungan khusus sebagai pasangan sejenis.Puncak kejadian adalah terjadinya pergumulan antara korban dan tersangka. Korban mencoba menyelamatkan diri dari golok yang diacungkan tersangka. Punggung korban pun menjadi sasaran tiga tusukan yang dilayangkan tersangka. Rekonstruksi ini sendiri diakhiri dengan dibuangnya barang bukti yaitu golok oleh NI di kawasan Pasir Koja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolsek Cimenyan, Rikki Aries Setiawan menyatakan ada adegan yang terlewati oleh tersangka pada saat rekontruksi. "Ini disebabkan karena tersangka gugup ketika melakukan rekontruksi. Adegan yang terlewati itu saat bagian penusukan ke punggung korban" ungkap Rikki di oleh TKP.

Tersangka NI melakukan pembunuhan terhadap Dennis Djajadiputra pada 2 Januari 2008. Motif pembunuhan yaitu karena NI membutuhkan uang untuk pencabutan perkara di Serang, Banten. NI berhasil membawa kabur Mobil Honda Jazz yang saat itu dibawa korban. Mobil tersebut dijual tersangka di Serang dengan harga Rp 12,5 Juta. Tersangka sendiri berhasil dibekuk di kediaman neneknya di wilayah Cimuncang, Serang, Banten. Akibat perbuatannya, NI dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan serta ancaman lima belas tahun penjara.

Sementara kakak korban, Elin yang juga ada di olah TKP menyatakan tidak pernah menyangka jika nasib adiknya akan berakhir tragis. "Sehari-hari dia mah baik. Jangankan minum, ngerokok juga engga," ujarnya. "Kita di rumah khawatir waktu ngga ada kabar dari dia semalaman, karena kalo dia ga pulang biasanya telepon", tambahnya.
(ema/ema)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini