Hal itu disampaikan Panwaslu dalam evaluasi kampanye Cagub Cawagub pilgub Jabar di Topaz Galeria Hotel, Jl Pasteur, Rabu (9/4/2008). Pengumuman tersebut dihadiri oleh 26 Panwas kabupaten dan kota dan media.
Menurut anggota Panwaslu Teten Setiawan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pasangan calon yaitu alat peraga kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah seperti mobil dinas yang menggunakan anggaran pemerintah daerah setempat. "Pelanggaran paling banyak terjadi di kota Bogor yaitu sebanyak 75 kasus," ungkap Teten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten menyatakan dalam meninjau pelanggaran yang terjadi dimungkinkan adanya perbedaan penafsiran mengenai UU yang dipakai antara Panwaslu kabupaten dan kota. "Yang satu bisa merujuk ke UU No 32 pasal 80 dan yang satu UU No 32 pasal 83," ujarnya.
Sementara ketika ditanya mengenai tindak lanjut evaluasi pelanggaran kampanye tersebut, Ketua Panwaslu Anton Minardi menyatakan bahwa Panwaslu hanya akan menindaklanjuti laporan. "Sesuai tugas pokok dari panwas ketika ada temuan dan laporan kami hanya menindak lanjuti. Tindak lanjut sepenuhnya hanya ada pada pihak terkait. Mengenai sanksi saya pikir sudah ada dampak sosial dan politis," tandasnya.
(ema/ern)










































