Panwaslu Jabar : Hade Lakukan Pelanggaran Paling Banyak

Panwaslu Jabar : Hade Lakukan Pelanggaran Paling Banyak

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2008 15:08 WIB
Bandung - Panwaslu menyatakan pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf melakukan pelanggaran kampanye paling banyak dibandingkan dua pasangan lainnya. Pasangan Hade melakukan 41 pelanggaran. Beda tipis dengan Hade, pasangan Dai melakukan 40 pelanggaran, dan pasangan Aman melakukan 28 pelanggaran.

Hal itu disampaikan Panwaslu dalam evaluasi kampanye Cagub Cawagub pilgub Jabar di Topaz Galeria Hotel, Jl Pasteur, Rabu (9/4/2008). Pengumuman tersebut dihadiri oleh 26 Panwas kabupaten dan kota dan media.

Menurut anggota Panwaslu Teten Setiawan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pasangan calon yaitu alat peraga kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah seperti mobil dinas yang menggunakan anggaran pemerintah daerah setempat. "Pelanggaran paling banyak terjadi di kota Bogor yaitu sebanyak 75 kasus," ungkap Teten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama masa kampanye, belum ada kepala daerah yang terbukti melakukan unsur pelanggaran. Ketika ditanya tentang daerah mana saja pejabat negara yang menjadi jurkam Teten menjelaskan yaitu di Karawang, Indramayu dan Garut.

Teten menyatakan dalam meninjau pelanggaran yang terjadi dimungkinkan adanya perbedaan penafsiran mengenai UU yang dipakai antara Panwaslu kabupaten dan kota. "Yang satu bisa merujuk ke UU No 32 pasal 80 dan yang satu UU No 32 pasal 83," ujarnya.
 
Sementara ketika ditanya mengenai tindak lanjut evaluasi pelanggaran kampanye tersebut, Ketua Panwaslu Anton Minardi menyatakan bahwa Panwaslu hanya akan menindaklanjuti laporan. "Sesuai tugas pokok dari panwas ketika ada temuan dan laporan kami hanya menindak lanjuti. Tindak lanjut sepenuhnya hanya ada pada pihak terkait. Mengenai sanksi saya pikir sudah ada dampak sosial dan politis," tandasnya.

(ema/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini