Bandung - Berkas perkara tiga tersangka tragedi AACC dilimpahkan ke Kejari Bandung, Senin (7//2008). Ketiga orang tersangka ini yaitu AA (26), SH (24) dan HE (24). Ketiga tersangka ini merupakan panitia konser musik band lokal indie Beside di Gedung AACC yang menimbulkan 11 korban jiwa pada 9 Februari 2008 silam.
Demikian disampaikan Kapolwiltabes Bandung, Kombes Pol Bambang Suparsono. "Kasus perkara tiga panitia sudah dilimpahkan ke Kejari bandung," ungkap Bambang di Polwiltabes Bandung, Jl Jawa, Senin (7/4/2008).
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 359 KUHAP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHAP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama berkas perkara tersebut disertakan pula barang bukti berupa satu spanduk acara, 15 bonggol tiket yang jumlahnya 1500 lembar, dua buku kuitansi, dua belas undangan, satu lembar susunan panitia, satu buku majalah MOUSE, satu botol tinta stempel, lima buah kembang api bekas, 29 botol bir kosong bekas, 14 botol merk Manson House, hasil visum mayat dan enam hasil visum luka.
Sebelumnya, ungkap Bambang, kepolisian sudah memeriksa sekitar 58 orang saksi yang terdiri dari panitia, penonton dan keluarga korban.
(ema/ern)