Aset Perusahaan Tak Kunjung Dilelang, Bank Niaga Digeruduk

Aset Perusahaan Tak Kunjung Dilelang, Bank Niaga Digeruduk

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 07 Apr 2008 14:51 WIB
Bandung - Sekitar 60 mantan karyawan PT Indo Makmur Citra Busana mendatangi Bank Niaga di Jalan Tamblong, Senin (7/4/2008). Mereka mendesak pihak bank segera melelang aset perusahaan untuk membayar uang pesangon yang belum mereka terima sejak di PHK 2006 silam.

Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung berteriak-teriak di halaman parkir bank. "Cepat cairkan uang kami," seru mereka. Kedatangan mereka membuat nasabah serta karyawan bank kaget.

Menurut salah satu mantan karyawan PT Indo Makmur Citra Busana, Rukmana, kedatangan mereka ke bank untuk mempertanyakan nasib bangunan milik perusahaan yang akan dilelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil lelang bangunan itu untuk membayar uang pesangon karyawan dan juga tenaga kontrak. Kami sudah di PHK secara sepihak pada 2006 lalu tanpa pesangon. Pihak perusahaan menjanjikan pesangon akan diberikan jika bangunan sudah dilelang," ujarnya.

Menurut Rukmana jumlah karyawan di PHK sekitar 200 orang dengan tenaga kontrak 400 orang. Jumlah total uang pesangon sebesar Rp 3,2 miliar. Pada April 2006 lalu, tiba-tiba pemilik perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini mengistirahatkan seluruh karyawannya selama dua minggu.

"Namun pada saat masuk lagi, mesin-mesin konveksi sudah dijual. Lalu kami baca pengumuman jika kami semua di PHK secara sepihak," ujar Rukmana.

Akhirnya 13 perwakilan mantan karyawan ini ditemui oleh vice president bisnis area Jabar Bank Niaga Yonda Risdon. Dia menyayangkan kedatangan mantan karyawan ini karena tidak tepat mereka datang ke bank.

"Ini malah bisa menurunkan nilai aset bangunan yang akan dilelang," ujarnya. Dia mengungkapkan pemilik PT Indo Makmur Citra Busana memang telah menjadi nasabah bank niaga. Dia mengajukan kredit untuk usahanya yang hingga sekarang macet.

Pihak bank sendiri sudah mengajukan pelelangan untuk aset bangunan milik perusahaan garmen itu pada 4 April 2008 lalu.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads