Pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (3/4/2008) oleh puluhan petugas Satpol PP dan petugas Dinas Bangunan dengan menggunakan alat berat berupa beko. Belasan karyawan dealer sendiri hanya menyaksikan pembongkaran bangunan yang selama ini dijadikan tempat parkir itu, tanpa perlawanan.
Menurut salag seorang petugas Dinas Bangunan, bangunan tersebut dinilai telah menyalahi GSB. Seharusnya, dari pagar hingga dealer ada jarak 10 meter. "Namun jarak bangunan ini dengan pagar kurang dari 10 meter," kata petugas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya bangunan ini awalnya akan disewa oleh salah satu minimarket 24 jam, namun batal. "Untuk sementara selama ini, bangunan itu kami gunakan untuk parkir karyawan," ujarnya.
(ern/ern)











































