Salahi Aturan, Bangunan Dealer di Pasteur Dibongkar

Salahi Aturan, Bangunan Dealer di Pasteur Dibongkar

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 03 Apr 2008 11:11 WIB
Salahi Aturan, Bangunan Dealer di Pasteur Dibongkar
Bandung - Sebuah bangunan dengan luas 4x10 meter yang telah berdiri 7 tahun di kawasan Dealer Yamaha Berlian Pasteur, Jalan Djunjunan 119, seberang Hotel Grand Aquila, dibongkar paksa oleh Dinas Bangunan Kota Bandung dan Satpol PP. Pembongkaran dilakukan karena bangunan dinilai melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, Kamis (3/4/2008) oleh puluhan petugas Satpol PP dan petugas Dinas Bangunan dengan menggunakan alat berat berupa beko. Belasan karyawan dealer sendiri hanya menyaksikan pembongkaran bangunan yang selama ini dijadikan tempat parkir itu, tanpa perlawanan.

Menurut salag seorang petugas Dinas Bangunan, bangunan tersebut dinilai telah menyalahi GSB. Seharusnya, dari pagar hingga dealer ada jarak 10 meter. "Namun jarak bangunan ini dengan pagar kurang dari 10 meter," kata petugas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut General Affair Dealer Yamaha Berlian Pasteur, Berry, bangunan itu sudah berdiri sejak tujuh tahun lalu. "Kami sudah sering mengajukan izin ke Dinas Bangunan tapi selalu engga ada orang di tempat," ujar Berry.

Menurutnya bangunan ini awalnya akan disewa oleh salah satu minimarket 24 jam, namun batal. "Untuk sementara selama ini, bangunan itu kami gunakan untuk parkir karyawan," ujarnya.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads