Koordinator Jabar JPPPR, Yusuf Kurnia mengemukakan beberapa permasalahan yang tampak jelas misalnya dalam masa kampanye. Salah satu yang menjadi sorotan saat ini yakni keterlibatan anak dalam kampanye.
"Pelanggaran ini terus terjadi, alasannya tidak ada sanksi hukum. Memang tidak ada aturan di hukum, tapi akan menyebabkan kekerasan politik. Jika terjadi satu pertikaian dalam kampanye, yang jadi korban pasti anak-anak," jelas Kurnia ketika ditemui dalam Diskusi "Pelanggaran Kampanye dan Antisipasi Sengketa dalam Pilgub Jabar" di Jalan Sancang, Rabu (2/4/2008).
Di tempat yang sama Koordinator Nasional JPPR, Jeirry Sumampow menyatakan kondisi pemilu yang sekarang tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Menurutnya masyarakat masih tergantung pada tiga lembaga yakni, KPU, kepolisian dan jaksa. Dengan demikian, kewenangan panwaslu tidak maksimal.
"Apalagi sesuai dengan undang-undang yang baru, panwaslu yang tadinya 5 orang menjadi 3 orang. Kalau begini kan masalahnya ada di regulasi," ujar Jeirry.
Solusi yang bisa dilakukan, lanjut Jeirry, dalam pemilu harus ada pengadilan adhoc. Kasus harus diusut sampai selesai, sebelum yang memenangkan pemilu itu dilantik.
Jeirry memberikan contoh salah satu Kabupaten Bangkai di Sulawesi Selatan. Dirinya menuturkan dalam pemilu kabupaten, setelah dua tahun dilantik ternyata terbukti di pengadilan bahwa pemenang pemilu melakukan politik uang.m"Kalau sudah begitu mau bagaimana. Oleh karenanya harus diperbaiki dari sebelum pelantikan," tukasnya.
(twi/ern)











































