Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis kecuali yang memakai daya di atas 200 kVA dan pelanggan pemerintah.
Dari surat edaran yang diterima detikbandung, PLN mengimbau pelanggan memakai listrik tidak melampaui batas hemat yang ditentukan atau 80 persen dari rata-rata pemakaian nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif diberikan kepada pelanggan yang memakai listrik lebih kecil dari batas hemat. Contohnya pelanggan 450 VA, memakai listrik hanya 50 kWh atau lebih kecil dibandingkan batas hemat 60 kWh. Maka pelanggan hanya dikenakan pembayaran Rp 16.230 dari yang seharusnya Rp 17.220.
Penghitungannya untuk insentif : 20% x (60 kWh-50 kWh) x Rp 495 = Rp 990. Jadi yang harus dibayarkan pelanggan adalah Rp 17.220-Rp 990 = Rp 16.230.
Lain halnya dengan pelanggan yang memakai listrik lebih besar dari batas hemat, maka akan dikenakan disinsentif atau penambahan biaya. Pelanggan 450 kWh, menggunakan listrik 70 kWh, maka jumlah rekening yang harusnya dibayarkan hanya Rp 25.770 menjadi Rp 27.255.
Penghitungan untuk disinsentif adalah 0,3 x (70 kWh-60kWh) x Rp 495 = Rp 1485. Jadi total yang harus dibayarkan Rp 25.770+ Rp 1485 = Rp 27.255.
Untuk menghindari disinsentif, sebaiknya para pelanggan sudah pintar bagaimana cara menghemat listrik. PLN memberikan tips dan trik untuk menghemat listrik, di antaranya menggunakan lampu hemat energi, mematikan lampu dan alat elektronik yang tidak digunakan, menghindari pemakaian alat elektronik secara bersamaan dan menggunakan mesin cuci sesuai kapasitasnya.
Tak hanya itu, pelanggan pun sebaiknya menyeterika pakaian sekaligus jangan sepotong-potong dan tidak perlu memasang magic jar menyala selama 24 jam.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini