Polisi Razia Depot Jamu

Polisi Razia Depot Jamu

- detikNews
Minggu, 30 Mar 2008 14:17 WIB
Bandung - Maraknya peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Polsek Kiaracondong melakukan razia ke sejumlah depot-depot jamu. Razia tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai peredaran miras.

"Tadi malam kami melakukan razia di depot-depot jamu di daerah Kebon Gedang, Sekejati, Babakan Sari dan Cicaheum," jelas Kanirtreskrim Polsek Kiaracondong, Tri Suhartanto, Minggu (30/3/2008). Menurut Tri, dari depot-depot jamu tersebut diamankan seratus lebih minuman dengan merek Whisky, Vodka, Jenever, Beras Kencur, Anggur Ginseng dan Arak Obat.

Tri mengungkapkan berdasarkan Kepmenperindag RI No 359/MPP/kep/10/1997 tentang pengawasan dan pengendalian produksi, impor, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, untuk minuman beralkohol golongan B dan C harus mempunyai izin. "Alkohol golongan B adalah jenis minuman yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen, sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol di atas 20 persen," ungkap Tri yang didampingi oleh Kalpolsek Kiaracondong Mashar Juanedi.
Tri menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan 180 dus dus yang berisi 2160 botol miras dari sebuah perusahaan, Sabtu (29/3/2008). Perusahaannya sendiri memiliki izin namun dalam pendistribusiannya terjadi pelanggaran karena didistribusikan pada toko-toko yang tidak memiliki izin.
(ema/ema)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads