Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Indramayu, Kholid Syaefuddin di sela-sela Rapat Panwaslu se-Jawa Barat di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Selasa (25/3/3008). Kholid mengungkapkan pihaknya telah mengklarifikasi pada pihak Dai.
"Pihak Dai mengemukakan bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh penyebarluasan poster tersebut. Keterangan dari mereka poster tersebut dipersiapkan untuk kampanye. Jadi yang melanggar itu adalah pelaku perorangan. Sementara kami tidak bisa melakukan tindakan kalau perorangan, karena tidak diketahui," ujar Kholid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam gambar itu kan tidak menggunakan pakaian dinas. Jadi posisinya bukan sebagai aparat pemerintah tapi sebagai bagian partai," jelas Kholid.
Selain itu, tambah Kholid, pihak Tim Sukses Aman belum melakukan pengaduan secara resmi. Menurut Kholid hanya ada surat yang masuk, tidak ada perorangan atau individu yang datang langsung melaporkan.
"Dalam pelaporan itu kan harus ada orang yang datang, tidak bisa hanya melayangkan surat," tukasnya.
Sebelumnya Divisi Hukum dan Advokasi Tim Sukses Aman banyak pelanggaran yang dilakukan oleh calon lain. Pelanggaran ditemukan di beberapa kabupaten seperti Indramayu dan Majalengka. Terdapat baligo-baligo dan stiker yang tendesius pada satu pasangan calon. Tidak hanya pemasangan atribut, tim sukses Aman juga menduga ada keterlibatan aparat pemerintah daerah dalam black campaign terang-terangan. (twi/ern)










































