KPU: DPT Tidak Bisa Diubah

Pilkada Jabar

KPU: DPT Tidak Bisa Diubah

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2008 16:49 WIB
KPU: DPT Tidak Bisa Diubah
Bandung - Meski Tim Sukses Aman menuding bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU tidak valid, namun KPU menegaskan bahwa DPT tidak dapat diubah.

Ketua KPUD Jawa Barat, Setia Permana mengemukakan perubahan DPT tidak bisa bersifat penambahan. Menurutnya kalaupun ada perubahan adalah karena pemilih yang meninggal atau penyebab lain yang di luar kuasa KPU.

Hal senada dikemukakan oleh anggota Panwaslu Teten Setiawan, menurutnya ada dua kemungkinan dalam masalah pendataan DPT. Pertama keselahan terletak pada kelalaian pemilih. Kedua, bisa juga ada petugas yang sengaja menghilangkan hak pilih

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada petugas yang berlaku demikian, Panwaslu hanya dapat menindak pelaku tersebut. Namun DPT tetap tidak diubah, dan tidak dapat memilih," jelas Teten di sela-sela pengumuman daftar kekayaan cagub dan cawagub Jabar di kantor KPU, Jalan Garut, Selasa (25/3/2008).

Teten juga mengemukakan bahwa pemilih tidak dapat menggunakan KTP sebagai tanda pemilih. Menurutnya, KTP hanya bersifat indikasi domisili. Jadi usulan untuk menggunakan KTP sebagai tanda pemilih tidak dapat digunakan.

Pernyataan ini disambut positif oleh Setia Permana. Menurut Setia, usulan konsensus untuk menggunakan KTP sebagai tanda pemilih tidak dapat diluluskan, karena sudah ada undang-undang mengenai DPT.

"Masa konsensus mengalahkan undang-undang yang sudah ada," tutur Setia.
(twi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads