Ketua KPUD Jawa Barat, Setia Permana mengemukakan perubahan DPT tidak bisa bersifat penambahan. Menurutnya kalaupun ada perubahan adalah karena pemilih yang meninggal atau penyebab lain yang di luar kuasa KPU.
Hal senada dikemukakan oleh anggota Panwaslu Teten Setiawan, menurutnya ada dua kemungkinan dalam masalah pendataan DPT. Pertama keselahan terletak pada kelalaian pemilih. Kedua, bisa juga ada petugas yang sengaja menghilangkan hak pilih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten juga mengemukakan bahwa pemilih tidak dapat menggunakan KTP sebagai tanda pemilih. Menurutnya, KTP hanya bersifat indikasi domisili. Jadi usulan untuk menggunakan KTP sebagai tanda pemilih tidak dapat digunakan.
Pernyataan ini disambut positif oleh Setia Permana. Menurut Setia, usulan konsensus untuk menggunakan KTP sebagai tanda pemilih tidak dapat diluluskan, karena sudah ada undang-undang mengenai DPT.
"Masa konsensus mengalahkan undang-undang yang sudah ada," tutur Setia.
(twi/ern)











































