Kesepakatan tersebut muncul dalam pertemuan antara Panwaslu bersama Cagub dan Cawagub, di Grand Hotel Pasundan, Jl Peta, Senin malam (24/3/2008). Menurut Ketua Panwaslu, Anton Minardi, Panwaslu hanya berhak memberikan masukan-masukan dan melakukan koordinasi dengan polisi, KPU dan Satpol PP. "Hal itu dilakukan kalau-kalau ada pelanggaran," ungkap Anton saat ditemui di Hotel Grand Pasundan, Jl Peta, Selasa (25/3/2008).
Dalam pertemuan tadi malam, lanjut Anton, ketiga pasangan calon menyampaikan mekanisme kampanye mereka sekaligus melakukan pernyataan komitmen untuk mensukseskan Pilkada yang damai. Selain itu, Panwaslu juga menetapkan mengenai pelaksanaan tekhnis selama proses kampanye termasuk alat peraga kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ema/ern)










































