Selain karena klarifikasi daftar Agum, KPU juga belum memperoleh konfirmasi dari masing-masing calon mengenai pengumuman daftar kekayaan. Belum lagi daftar pasangan calon Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf yang masih dalam proses pemeriksaan.
"Belum ada surat kuasa maupun tanggapan dari surat yang kami layangkan kepada masing-masing calon," tukas Setia.
KPU menargetkan, tutur Setia, pengumuman daftar kekayaan semua calon sudah bisa dilakukan sehari sebelum kampanye. Dirinya mengungkapkan jika calon tidak dapat mengumumkan langsung, harus ada surat kuasa dari calon.
"Jadi KPU yang akan mengumumkannya," jelasnya.
Namun, lanjut Setia, jika calon menolak mengumumkan daftar kekayaan KPU akan tetap melakukan publikasi. Menurutnya hal ini termasuk dalam aturan penyelenggaraan pemilihan.
"Selain untuk memenuhi ketentuan yang ada, daftar ini juga untuk kepentingan masyarakat sebagai pemilih," pungkas Setia. (twi/twi)











































