Razia mulai dilakukan sejak pukul 08.00 WIB, di bawah pimpinan Kasat Samakta Polwitabes Bandung, AKBP Sonny Handoko. Beberapa kawasan yang disapu oleh petugas adalah daerah Dago, Leuwi Panjang, Riau, Rajawali, Sudirman, Pasir Koja dan Kopo. Selama 4 jam, petugas berhasil menjaring 55 pengamen dan preman yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Mereka dibina dan diberi peringatan agar tidak beroperasi lagi. Terhitung hampir 14 pengamen dan preman yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagian besar dari mereka berasal dari daerah Cimahi dan Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diberikan peringatan, semua pengamen dan preman tersebut baik yang memiliki KTP maupun yang tidak memiliki KTP dipulangkan kembali. Menurut Sonny, polisi belum memilik barang bukti yang absolut untuk menindak mereka.
(twi/twi)











































