"SPPI dan SPPI Reformasi dua-duanya resmi diakui oleh perusahaan dan terdaftar di Depnaker," tutur Manager Komunikasi Perusahaan, R. Joesman Kartaprawira saat dihubungi detikbandung, Rabu (19/3/2008).
Joesman pun menuturkan, SPPI reformasi dan SPPI memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi terhadap perusahaan. Namun sesuai UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, serikat pekerja yang berhak untuk melakukan perundingan dengan perusahaan adalah yang beranggotakan 50 persen lebih. Saat ini yang beranggotakan 50 persen lebih adalah SPPI. SPPI memiliki anggota sebanyak 22 ribu dari 23 ribu karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, SPPI Reformasi dikatakan sebagai serikat pekerja tidak resmi. SPPI Reformasi melakukan demonstrasi, di depan gedung PT Pos Indonesia, Jl Cilaki, Selasa (18/3/2008). Dalam demonstrasi tersebut mereka menuntut kenaikan upah kerja, pola karir dan keadilan manajemen.
(ema/ern)










































