SPPI Reformasi, Serikat Pekerja Resmi di PT Posindo

SPPI Reformasi, Serikat Pekerja Resmi di PT Posindo

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2008 16:38 WIB
Bandung - Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) reformasi adalah serikat pekerja resmi yang diakui oleh PT Pos Indonesia dan terdaftar di Depnaker. Hanya saja, SPPI Reformasi tidak memiliki hak untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan.

"SPPI dan SPPI Reformasi dua-duanya resmi diakui oleh perusahaan dan terdaftar di Depnaker," tutur Manager Komunikasi Perusahaan, R. Joesman Kartaprawira saat dihubungi detikbandung, Rabu (19/3/2008).

Joesman pun menuturkan, SPPI reformasi dan SPPI memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi terhadap perusahaan. Namun sesuai UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, serikat pekerja yang berhak untuk melakukan perundingan dengan perusahaan adalah yang beranggotakan 50 persen lebih. Saat ini yang beranggotakan 50 persen lebih adalah SPPI. SPPI memiliki anggota sebanyak 22 ribu dari 23 ribu karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai tuntutan SPPI Reformasi dalam demonstrasinya Joesman mengatakan penandatanganan PKB antara manajemen dan SPPI akan dikeluarkan 1 April mendatang. PKB tersebut ditandatangani oleh Dirut PT Posindo, Ketua SPPI, diketahui oleh Depnaker.

Seperti diberitakan sebelumnya, SPPI Reformasi dikatakan sebagai serikat pekerja tidak resmi. SPPI Reformasi melakukan demonstrasi, di depan gedung PT Pos Indonesia, Jl Cilaki, Selasa (18/3/2008). Dalam demonstrasi tersebut mereka menuntut kenaikan upah kerja, pola karir dan keadilan manajemen.

(ema/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait