PT Posindo: SPPI Reformasi Bukan Serikat Pekerja Resmi

PT Posindo: SPPI Reformasi Bukan Serikat Pekerja Resmi

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2008 15:05 WIB
Bandung - Menyikapi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) Reformasi, di PT Pos Indonesia, Jl Cilaki, Selasa (18/3/2008), PT Pos Indonesia mengeluarkan pernyataannya. Dalam pernyataan tersebut disebutkan ketiga tuntutan SPPI Reformasi saat ini tengah dibahas dan menjadi agenda utama dalam perundingan Perjanjian Kerja bersama (PKB) antara manajemen pos dan Serikat Pekerja yang berlangsung sejak 10-27 Maret 2008.

Manajemen PT Pos menyarankan tuntutan-tuntutan SPPI tersebut dapat disalurkan oleh SPPI Reformasi secara resmi dan konstitusional secara tertulis melalui Serikat Pekerja yang berhak mewakili karyawan pada manajemen.

Menurut Manajer Komunikasi Perusahaan, R.Joesman Kartaprawira, di PT Posindo terdapat dua serikat pekerja yaitu Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) tanpa embel-embel reformasi dan SPPI Reformasi. Serikat pekerja yang resmi adalah SPPI. Di mana sesuai mekanisme, jumlah anggota serikat pekerja yang resmi harus 50 persen + 1 atau lebih dari jumlah seluruh jumlah karyawan. Dari 23 ribu jumlah karyawan PT Pos, 22 ribu diantaranya adalah anggota SPPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai mekanisme, ungkap Joesman, yang berhak melakukan perundingan dengan manajemen adalah SPPI. "Dari tanggal 10-27 Maret mendatang, kami bersama SPPI sedang membahas tuntutan yang disampaikan SPPI reformasi," tutur Joesman. Sesuai dengan mekanisme, hanya SPPI yang bisa menyampaikan tuntutan secara resmi kepada manajemen. Jika SPPI reformasi ingin melakukan tuntutan, harus melalui SPPI terlebih dahulu.

Mengenai surat pernyataan mangkir yang dilayangkan manajemen pada karyawan yang mengikuti demonstrasi, Joesman menyatakan hal itu dilakukan untuk mengingatkan karyawan terhadap UU ketenagakerjaan. Di mana sebelum dilakukan mogok kerja harus ada perundingan terlebih dahulu. Jika dalam perundingan terjadi deadlock, maka akan dibuat berita acara perundingan. "Dengan begitu bisa dilakukan mogok," tutur Joesman.

Untuk melakukan mogok pun, ungkap Joesman, masih harus melalui proses. Di mana ada surat pernyataan mogok yang di buat tujuh hari sebelum dilakukannya mogok kerja. (ema/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini