Menurut salah satu Anggota Tim Penyidik, Erwin Widihantono, saat dihubungi detikbandung melalui telepon penahanan tersebut dilakukan setelah Sutisna ditetapkan sebagai tersangka, terhitung hari ini.
"Beberapa hari lalu kami sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Sutisna untuk hari ini. Setelah diperiksa, tim penyidik menilai bukti permulaan sudah cukup untuk meningkatkan status Sutisna menjadi tersangka," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang turut terlibat penggelapan dana PNBP tersebut, Erwin menyatakan pihaknya masih menyelidiki kemungkinan tersebut. "Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Untuk sementara belum ke arah sana (pihak lain yang terlibat-red)," jelas Erwin.
Penggelapan PNBP Kantor Imigrasi Bandung terjadi pada periode April-November 2007. Sutisna menggunakan modus penyetoran PNBP secara fiktif. Kasus itu terungkap November 2007 lalu, berawal dari kecurigaan Kepala Urusan Keuangan Kantor Imigrasi Bandung, Muzabar, terhadap setoran PNBP ke bank. PNBP di Kantor Imigrasi berasal dari biaya pembuatan paspor, kartu identitas warga asing dan lain-lain. (ern/ern)











































