Hal itu disampaikan Ketua PDKI (Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia), Sugito Wonodirekso dalam media brief Family Day, di GOR Saparua, Minggu (16/3/2008). "Bidan atau perawat tidak boleh memberikan obat pada pasien jika tidak dibawah pengawasan dokter," ungkap Sugito.
Menurut Sugito, yang memiliki kewenangan untuk memberikan resep obat pada pasien adalah dokter, karena dokter memiliki dasar keilmuan untuk melakukan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sugito, Bidan memiliki kewenangan dalam memberikan informasi seputar persalinan. Namun untuk obat-obat tertentu merupakan kewenangan dokter. Bahkan, jika dalam pemeriksaan persalinan ternyata ada kelainan, bidan harus segera merujuk pasien ke dokter. "Kalau ada masyarakat menemukan bidan seperti ini, segera laporkan," tegasnya.
Sugito mengaku, PDKI tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi hal tersebut. "Kami tidak berdaya, karena kewenangan melayani ada pada mereka," jelas Sugito. Pernyataan ini, lanjutnya, tidak bermaksud untuk mendeskreditkan siapapun, baik itu bidan atau perawat. Namun PDKI akan terus berupaya meningkatkan kinerja.
(ema/ern)