Ajakan Jadi Pemilih Telat, Hade Gugat KPU Jabar

Ajakan Jadi Pemilih Telat, Hade Gugat KPU Jabar

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 17:52 WIB
Bandung - Tim Hukum pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf (Hade) menemukan adanya spanduk ajakan menjadi pemilih dalam Pilkada Jabar dalam dua hari ini. Hal itu dinilai membingungkan karena penetapan DPT telah dilakukan sepekan lalu, meski tim dari Hade dan Agum-Nu'man menolaknya. KPU Jabar dinilai ironis, lucu dan manipulatif.

Hal itu tertuang dalam surat keberatan yang disampaikan tim hukum Hade, Sadar Muslihat dan Syamsul Bachri Dey. Menurut pengakuan Ketua Tim Hukum Hade, Sadar Muslihat, pihaknya keberatan terhadap kinerja KPU yang tidak berurutan mengenai penetapan DPT dan sosialisasi DPT. Di mana di lapangan tim hade menemukan adanya kejanggalan yaitu maraknya penyebaran spanduk bertuliskan 'Pastikan Anda Tercantum Sebagai Pemilih".

"Sosialisasi KPU tersebut ironis, lucu dan manipulatif," ujar Sadar mengulangi kalimat yang terdapat dalam surat keberatan tersebut di ruang fraksi PKS, Gedung DPRD, Jl Dipenogoro, Jumat (14/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, ungkap Sadar, berdasarkan pantauan tim Hade di lapangan, spanduk sosialisasi tersebut baru dipasang dua hari lalu, Rabu (12/3/2008), padahal DPT sudah ditetapkan. Tempat-tempat yang dipantau tim hade tersebut antara lain wilayah Cihideung Kecamatan Parongpong, Cimenyan, dan di tiap kelurahan di beberapa Kabupaten.

Jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih melihat spanduk tersebut akan merasa kecewa karena mereka belum terdaftar. Padahal mereka punya keinginan untuk memilih. Sadar memperkirakan masih banyak masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar pemilih tetap.

"Masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada mendatang," ujar Sadar. Sadar sendiri tidak menyebutkan besaran angka pemilih yang belum terdaftar tersebut. Namun menurutnya, ada selisih angka antara DPT Pilkada dan DPT Pilkada Jabar.

Menurut Sadar, hal itu memperlihatkan seolah-olah KPU sudah melakukan sosialisasi yang seharusnya lebih marak dilakukan saat masih daftar pemilih sementara (DPS).ย  Untuk itu, pihaknya berharap, KPU Jabarย  akan membuka kesempatan kembali pendaftaran pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap. "Tentunya harus sesuai dengan aturan normatif," jelas Sadar.

Keberatan tersebut dituangkan dalam surat keberatan yang disampaikan ke KPU Jabar. Karena tidak bertemu dengan Ketua KPU Jabar Setia Permana, surat keberatan itu akhirnya dititipkan ke bagian umum KPU Jabar.

Sadar menambahkan, tim Hade akan memberikan tenggat waktu kepada KPU Jabar untuk menyampaikan tanggapannya mengenai surat keberatan tersebut sampai Rabu mendatang, (19/3/2008).

(ema/ern)


Berita Terkait