Demikian disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji, kepada detikbandung, usai kuliah umum 'Tinjauan 26 tahun diundangkannya UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHP", di Ruang Wisma Buana, Universitas Langlangbuana, di Jl Karapitan (14/3/2008).
"Kini ada 18 perkara lama yang akan disidangkan. Jadi untuk sidang kode etik tiga perwira, masih harus menunggu. Paling dua pekan lagi," ujar Susno.
Ketiga perwira itu adalah Kasat Intel Polwiltabes Bandung AKBP Soni Sanjaya, Kasat Intel Polresta Bandung Tengah AKP Singgih, dan Kapolsekta Sumur Bandung AKP Ogiyanto.
Mereka diminta bertanggungjawab atas keluarnya izin keramaian yang tidak sesuai aturan. Selain itu, mereka pun bertanggungjawab atas pengamanan selama konser.
Konser musik band lokal beraliran underground di Gedung AACC 9 Februari silam berujung maut. 11 penonton tewas kehabisan napas saat berdesak-desakan akan keluar gedung.
(ern/ern)











































