Ketika dikonfirmasi tentang kesalahan pengisian form tersebut oleh wartawan Ahmad Heryawan malah berang. "Gak ada masalah, jangan tanya saya, tanya saja KPK dan KPUD. Saya gerah dengan pertanyaan wartawan tentang ini, kenapa dibesar-besarkan," ujar Ahmad dengan nada emosi saat ditemui dalam acara dialog interaktif cagub cawagub Pilkada Jabar di Sabuga, Kamis, (13/3/2008).
Form A diperuntukkan bagi pejabat baru yang belum menyerahkan daftar kekayaan ke KPK. Sementara form B, untuk pejabat yang pernah menyerahkan daftar kekayaan ke KPK sebelumnya. Seperti diketahui Ahmad sendiri adalah mantan Anggota DPRD DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengaku, informasi dari KPUD mengenai kesalahan pengisian formulir tersebut baru didapatkannya pagi tadi. Pernyataan Ahmad tersebut kontradiktif dengan pernyataan KPUD sebelumnya yang menyatakan informasi kesalahan pengisian form tersebut sudah disampaikan kepada tim sukses Hade, Rabu (12/3/2008).
Langkah berikutnya, lanjut ahmad, dirinya akan memindahkan data-data dari form A ke form B. "Ya, selanjutnya kami tinggal memindahkan data dari form A ke form B," ujarnya. (ema/ern)










































