Demikian disampaikan Kabid Pengendalian Ruang dan Bangunan Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Cipta Karya, Ferdi Linggaswara di lokasi pembongkaran minimarket Sevendays, area factory outlet Grande, Jl Juanda (sebelumnya ditulis Jl Dipatiukur-red), Kamis (13/3/2008). "Sebelumnya, pada tahun 2007, pemerintah kota telah melakukan penertiban sebanyak 439 bangunan," jelas Ferdi.
Menurut Ferdi, rata-rata bangunan yang ditertibkan tersebut melanggar luas GSB (garis luas bangunna), KDB (koefisien dasar bangunan) dan ketinggian bangunan. "Jangankan yang tidak memakai izin, yang memakai izin pun kadang-kadang di lapangan ditemukan pelanggaran," ungkap ferdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ferdi, pemerintah akan melakukan langkah pencegahan bagi bangunan yang belum jadi berdiri. Tetapi jika bangunan sudah berdiri dan peringatan tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan tindakan lebih lanjut seperti pembongkaran. "Intinya kami lebih preventif," tegas Ferdi.
Dalam waktu dekat, ungkap Ferdi, pemerintah akan menertibkan Circle K dan Toserba Yogya di Jl dr. Djunjunan, sepanjang Jl Surya Sumantri dan Jl Ir. Juanda, serta 42 bangunan kumuh di Kali Cipaganti.
Menurut Ferdi, pemerintah kota bermaksud untuk membuka ruang terbuka hijau lebih banyak sesuai dengan konsep pembangunan berwawasan lingkungan. "Pemerintah bukan hanya melakukan pembangunan tapi memperbanyak ruang terbuka hijau," tandas Ferdi.
(ema/ern)










































