Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU, Affan Sulaeman diruang kerjanya di KPU, Jl Garut, Rabu (12/3/2008). "Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari bagian tekhnis KPU, KPK minta waktu untuk diundur sampai tanggal 20," ujar Affan.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Sub Bagian Tekhnis KPU Jabar, Yetti Rasmiati, Yetti membenarkan hal tersebut. "Pada saat saya konfirmasi ke KPK, KPK minta diundur waktunya sampai tanggal 20," tutur Yetti.
Menurut Yetti, KPK beralasan pengunduran waktu tersebut karena pasangan Cagub Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf mengisi form yang berbeda dari yang seharusnya. Pasangan Hade malah mengisi form A, padahal form yang seharusnya diisi adalah form B.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yetti pun mengungkapkan, hal ini sudah disampaikan kepada tim sukses Hade. Begitu pun dengan KPK, sudah mengontak tim sukses Hade. kesalahan pengisian formulir itu disayangkan oleh Yetti. "Kenapa baru sekarang disampaikan, bukan kemarin-kemarin," ujar Yetti.
Ditemui di tempat terpisah, anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan bahwa KPK akan menyelesaikan tugasnya. "Kami pun akan terus mendesak KPK dengan terus melakukan komunikasi," janjinya.
Mengenai aturan harus diumumkannya kekayaan daftar calon Cagub dan Cawagub sebulan sebelum hari pemilihan, Ferry membantah hal itu. Menurutnya, tidak ada aturan yang menyatakan seperti itu. "Batas waktu itu disampaikan oleh KPK, jadi KPK sendiri yang menentukan waktu satu bulan sebelum hari H," jelas Ferry. (ema/ern)










































