Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jahrudin dengan JPU Tommy Kristanto di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (12/3/2008). Terdakwa sendiri didampingi oleh kuasa hukum Baldi Jaya Dilaga.
Dalam dakwaan, Istiarsih bersama dengan pengelola lainnya sengaja membuat catatan palsu atau laporan palsu atau rekening palsu bank. Dia diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan cara membuat pembukuan ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istiarsih didakwa pasal berlapis yaitu pasal 49 ayat 1 No 10 tahun 1999 tentang perbankan, pasal 49 ayat 1 huruf b UU No 10 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 49 ayat 1 huruf c UU No 10 tahun 1999 tentang perbankan jo pasal 64.
"Terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar JPU Tommy usai persidangan. Tommy menambahkan dalam kasus ini ada enam terdakwa lainnya, yaitu satu terdakwa dari komisaris perusahaan, dan lima kepala bagian.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi pada 17 Maret mendatang. Rencananya sidang akan digelar dua kali dalam satu minggu. (ern/ern)











































