Dirut BPR Citraloka Terancam 15 Tahun Penjara

Penggelapan Dana Nasabah

Dirut BPR Citraloka Terancam 15 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 12 Mar 2008 15:27 WIB
Bandung - Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Citraloka Dana Mandiri Istiarsih didakwa pasal berlapis mengenai perbankan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terdakwa bersama direksi BPR lainnya diduga telah menggelapkan dana nasabah ratusan miliar rupiah, dengan cara membuat pembukuan ganda.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Jahrudin dengan JPU Tommy Kristanto di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (12/3/2008). Terdakwa sendiri didampingi oleh kuasa hukum Baldi Jaya Dilaga.

Dalam dakwaan, Istiarsih bersama dengan pengelola lainnya sengaja membuat catatan palsu atau laporan palsu atau rekening palsu bank. Dia diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan cara membuat pembukuan ganda.

BPR Citraloka Dana Mandiri per 31 Juli 2007 mempunyai nasabah sebanyak 2601 orang. Di mana, 901 rekening jumlah simpanannya Rp 1,869 miliar. Pada tanggal yang sama, jumlah deposan sebanyak 244 dengan jumlah simpanan Rp 31,58 miliar. Namun, BPR tidak melaporkan 151 deposan ke BI. Jumlah dana yang terkumpul dari 151 deposan itu Rp 126 miliar.

Istiarsih didakwa pasal berlapis yaitu pasal 49 ayat 1 No 10 tahun 1999 tentang perbankan, pasal 49 ayat 1 huruf b UU No 10 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 49 ayat 1 huruf c UU No 10 tahun 1999 tentang perbankan jo pasal 64.

"Terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar JPU Tommy usai persidangan. Tommy menambahkan dalam kasus ini ada enam terdakwa lainnya, yaitu satu terdakwa dari komisaris perusahaan, dan lima kepala bagian.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi pada 17 Maret mendatang. Rencananya sidang akan digelar dua kali dalam satu minggu. (ern/ern)


Berita Terkait