Sidang yang digelar di PN Bandung, Jl LRE Martadinata, Rabu (12/3/2008), dipimpin oleh Majelis Hakim Jahrudin dengan JPU Tommy Kristanto. Sebelum sidang dimulai, para nasabah sempat melakukan aksi unjuk rasa di halaman PN. Mereka menuntut agar proses sidang tidak dipolitisir.
Akhirnya perwakilan nasabah sempat ditemui Ketua PN Bandung M Syarifuddin. Di hadapan para nasabah, Syarifuddin berjanji
akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, saat Istiarsih dibawa petugas keluar ruangan, sontak para nasabah langsung mengerumuni terdakwa. Mereka berteriak-teriak dan mencaci maki. "Kamu harus tanggung jawab! Aku santet kamu. Ini uang warisan, kamu harus tanggung jawab," teriak salah seorang nasabah.
Tidak hanya itu, beberapa di antaranya juga menarik baju Istiarsih. Namun lima anggota polisi yang mengawal langsung sigap mengamankan terdakwa yang terus tertunduk.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Istiarsih bersama dengan pengelola lainnya sengaja membuat catatan palsu atau laporan palsu atau rekening palsu bank. Dia diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan cara membuat pembukuan ganda.
BPR di bawah kepemimpinannya dinilai telah memberikan laporan palsu kepada Bank Indonesia.
(ern/ern)











































